Wanita Muslimah Dilarang Mengantar Jenazah

Seorang wanita muslimah yang paham atas ajaran agamanya tidak akan mengantar jenazah sampai kepemakaman. Yang demikian itu dalam rangka melaksanakan perintah Rasulullah SAW, sebagaimana diceritakan Ummu Athiyah Radhiallahu ‘Anha: ”Kami dilarang mengantar jenazah, tetapi beliau tidak birsikeras kepada kami dalam hal ini.”
Dalam masalah ini, kaum wanita berbeda dengan kaum laki-lak. Islam sangat menganjurkan kepada kaum laki-laki agar ikut menyaksikan jenazah, dan mengantarkannya sampai dikebumikan. Pada saat yang sama hal itu tidak diperbolehkan bagi wanita. Karena hal ini akan menyebabkan dampak negatif atau kondisi yang tidak sesui dengan kemuliaan si mayit, dan prosesi pemakaman jenazah. Juga dalam acara mengantarkan jenazah sampai proses pemakaman terdapat Ibrah (pelajaran) bagi para pengantar, juga memohonkan ampunan bagi si mayit, dan menghadirkan suasana kematian yang akan dijumpai oleh setiap yang hidup. Allah Azza ‘Wa jalla berfirman dalam surat An-Nisaa’ Ayat: 78
Artinya:”Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan[319], mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan[320] sedikitpun?”

[319] Kemenangan dalam peperangan atau rezki.
[320] Pelajaran dan nasehat-nasehat yang diberikan.

Jika Rasulullah SAW sudah melarang wanita agar tidak ikut mengantarkan jenazah, sebuah larangan yang berbentuk makroh dan Rasulullah SAW tidak bersikeras melarang mereka, jadi bukan larang mutlak. Maka larang an beliau ini sudah cukup bagi wanita muslimah yang bertakwa supaya memahami rambu-rambu ini, dan melaksanakannya kemudian berjalan diatasnya.
Hal ini juga menjadi pertanda baik bagi tingkat keislamannya, benar ketaatannya kepada Allah Azza ‘Wa jalla dan RasulNYa, serta dia akan mengambil skala priorotas dalam mengambil sikap atau hukum yang telah ditetapkan.

Sumber: Kepribadian Wanita Muslimah (Muhammad Ali Al-Hashimi)